Cleansing of Wealth

CLEANSING OF WEALTH

Cleansing of wealth atau penyucian harta merupakan kebalikan dari money laundry yang berarti pencucian uang dari pendapatan yang tidak halal. Penyucian harta, merupakan bagian dari perintah Allah yang harus kita (saya) tunaikan. Harta yang kita (saya) dapatkan, adalah rezeki yang Allah titipkan bukan semata-mata atas usaha yang kita (saya) lakukan. Terlebih lagi harta yang kita peroleh tidaklah sampai ke tangan kita, tanpa keterlibatan dan pengorbanan dari sekian banyak orang.
Beras yang kita makan, pakaian yang kita pakai, rumah yang kita tinggali, kendaraan yang kita gunakan, uang yang kita terima dan semua yang Allah titipkan kepada kita tidaklah atas usaha kita sendiri.
Pembayaran zakat, infaq, sodaqah, hibah dan wakaf pada dasarnya merupakan bentuk dari penyucian harta dan sekaligus menunaikan tanggung jawab social kepada masyarakat luas.
Khususnya zakat yang berarti pengembangan dan penyucian, adalah suatu kewajiban bagi mereka yang telah mencapai nishabnya dan ditujukan bagi kaum fakir, miskin dan golongan lainnya yang berhak menerima (mustahik).
Pembayaran zakat bukanlah sekedar penyucian terhadap harta yang Allah telah titipkan kepada kita, ia sekaligus sebagai sarana penghapusan dosa yang pernah kita lakukan dan juga sarana pembuka pintu-pintu rezeki lainnya dari Allah yang Maha Pemberi Rejeki…. Amiiin.
Semoga ……………….. Ya Robb harta yang kita peroleh membawa keberkahan di dunia dan keselamatan di akhirat.



“ Tulisan ini hanya untuk mengingatkan penulis tidak bermaksud lain ………………….. “

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kelompok Belajar Kelas IX F